Agar Aman Bertransaksi Membeli Apartemen
oleh Natalia Ririh | Latief
Alasan utama para pengembang membangun apartemen adalah harga tanah di pusat
kota semakin mahal dan tak memungkinkan lagi membangun landed house.
Bagi masyarakat, kebutuhan tempat tinggal dekat kegiatan mereka di tengah kota
semakin mendesak.
Selain mempersingkat jarak rumah dan tempat kerja, tinggal di apartemen
menawarkan perawatan lebih praktis serta menjadi investasi berharga. Apartemen
memiliki kekhususan bila dibandingkan rumah tapak atau landed house.
Maka, aturan membeli, memiliki, dan tinggal di apartemen berbeda. Berikut
beberapa hal yang layak Anda ketahui dalam bertransaksi secara aman sebelum
membeli apartemen:
Kapan layak dipasarkan?
Menurut Cyntia P. Sutrisno, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam
pasal 18 UU No 16 tahun 1985, penjualan apartemen atau rumah susun baru dapat
dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun atau
apartemen dan izin layak huni sudah terbit. Namun, pada kenyataannya banyak
pengembang sudah mulai memasarkan ketika apartemen masih dalam perencanaan dan
pematangan tanah. Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum
konsumen.
Pilih pengembang
Ada baiknya memilih pengembang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan
atas tanahnya atau mengantongi izin pembangunan apartemennya. Hal ini membuat
Anda tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan
proses perizinannya.
Pembayaran
Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan
pemesanan. Jadi, apartemen belum sempurna sudah bisa memesan.
Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap,
kemudian dilanjutkan dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) atau pelunasan
langsung. Pastikan Anda mendapat surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB)
sesudah membayar uang muka atau pada cicilan pertama. Jika PPJB belum Anda
dapatkan, minimal Anda mendapatkan surat pemesanan. Jika Anda tidak mendapatkan
PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan Anda.
Teliti dan cermat
Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan Anda sebagai
pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual. Sebagai panduan isi, Anda dapat
membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah. Ini dapat dilihat dalam
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman
Perikatan Jual Beli Satuan Ruman Susun.
Jika ada hal yang Anda anggap merugikan, Anda bisa melakukan negosiasi
dengan pihak pengembang. Untuk amannya, Anda bisa meminta bantuan ke pengacara
untuk menegosiasikan isi PPJB ini.
Pelaksanaan pembangunan
Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak berwenang
dari pengembang. Isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No
16 tahun 1985 dan PP No 4 tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya
apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan.
(Johanna Erly Widyartanti)
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar