Kamis, 17 Oktober 2013

Agar Aman Bertransaksi Membeli Apartemen 
oleh Natalia Ririh | Latief

Alasan utama para pengembang membangun apartemen adalah harga tanah di pusat kota semakin mahal dan tak memungkinkan lagi membangun landed house. Bagi masyarakat, kebutuhan tempat tinggal dekat kegiatan mereka di tengah kota semakin mendesak.
Selain mempersingkat jarak rumah dan tempat kerja, tinggal di apartemen menawarkan perawatan lebih praktis serta menjadi investasi berharga. Apartemen memiliki kekhususan bila dibandingkan rumah tapak atau landed house. Maka, aturan membeli, memiliki, dan tinggal di apartemen berbeda. Berikut beberapa hal yang layak Anda ketahui dalam bertransaksi secara aman sebelum membeli apartemen:
Kapan layak dipasarkan?
Menurut Cyntia P. Sutrisno, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 UU No 16 tahun 1985, penjualan apartemen atau rumah susun baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun atau apartemen dan izin layak huni sudah terbit. Namun, pada kenyataannya banyak pengembang sudah mulai memasarkan ketika apartemen masih dalam perencanaan dan pematangan tanah. Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.
Pilih pengembang
Ada baiknya memilih pengembang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya atau mengantongi izin pembangunan apartemennya. Hal ini membuat Anda tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.
Pembayaran
Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan. Jadi, apartemen belum sempurna sudah bisa memesan.
Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, kemudian dilanjutkan dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) atau pelunasan langsung. Pastikan Anda mendapat surat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) sesudah membayar uang muka atau pada cicilan pertama. Jika PPJB belum Anda dapatkan, minimal Anda mendapatkan surat pemesanan. Jika Anda tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan Anda.
Teliti dan cermat
Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan Anda sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual. Sebagai panduan isi, Anda dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah. Ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Ruman Susun.
Jika ada hal yang Anda anggap merugikan, Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang. Untuk amannya, Anda bisa meminta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.
Pelaksanaan pembangunan
Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak berwenang dari pengembang. Isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 tahun 1985 dan PP No 4 tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan.
(Johanna Erly Widyartanti)

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar