Bagaimana kita menanggapi kebijakan pemerintah yang satu ini?
Sebetulnya kita tidak perlu terlalu khawatir soal kebijakan tersebut. Hal ini karena rumah dapat dikategorikan layak huni dengan kebutuhan minimal ruang terdiri dari 2 kamar, 1 kamar mandi, ruang keluarga, rumah makan dan dapur. Jika kita jumlah luasan rumah tersebut dapat mencapai lebih dari 36 m2. Meskipun beberapa developer masih ada yang menjual rumah dibawah 36. Akan tetapi pada umumnya rumah tersebut memerlukan renovasi terlebih dahulu sebelum dapat dihuni. Dikarenakan dengan luas rumah semisal type 22 dapat dipastikan belum memiliki dapur yang memadai.
Nah, jika diakumulasi dengan dana renovasi yang harus dikucurkan. Maka harga rumah type 36 hampir sama dengan rumah type kecil ditambah biaya renovasi. Hal ini malah meringankan kita karena beban biaya renovasi sekaligus dimasukkan ke dalam harga kpr rumah (bagi Anda yang membeli dengan KPR).
Bagi developerpun harusnya tidak menjadi persoalan, karena luasan 36 dapat tetap murah dengan mensiasati luas bangunannya. Sebagai contoh untuk mencapai luas 36 developer dapat memperluas bangunan teras rumah.
Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya kita sebagai masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijaksanaan Menpera yang satu ini. Toh nantinya developer akan memutar otak agar harga rumahnya dapat dijangkau oleh daya beli masyarakat.
Kebanyakan developer memberikan standard ruang yang minim sehingga pembeli adakalanya harus merenovasi rumah tersebut. Untuk merenovasi rumah tidak bisa sembarangan, konsultasikan terlebih dahulu kepada ahlinya. Kabar gembira bagi Anda, sekarang sudah ada konsultasi perencanaan rumah gratis!! silahkan kunjungi : desaingriya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar